Komitmen netralitas Polri telah diatur dalam Pasal 28 UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia :
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian
Sinergisitas Menjamin Kelancaran Demokrasi dan #KawalPilkadaDamai