KAPOLRES TANAH BUMBU HIMBAU MASYARAKAT TENTANG BAHAYA JUDI ONLINE

Tanah Bumbu,8 November 2024 Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K, M.Med.Kom., Berikan Himbauan kepada Masyarakat mengenai Bahaya Judi Online yang telah menjamur ditengah-tengah Masyarakat.

“Maraknya Judi online di tengah Masyarakat dapat menimbulkan efek buruk bagi kehidupan antara lain:
1.Kehilangan Uang dan Waktu
2.Hutang tiada henti
3.Menghancurkan Keluarga dan Karir
4.Efek Negatif pada kesehatan mental.

“Selain itu dampak buruk judi online dapat membuat Kecanduan yang dapat membuat Terlilit hutang sehingga pelaku judi online dapat menghalalkan segala cara salah satunya menjadi Kriminal agar demi terus bisa bermain judi online” ucap Kapolres.

Kapolres Tanah Bumbu Juga menambahkan “Adapun Tindakan Tegas pelaku Judi Online yang dimana sudah terdapat pada pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
Judi Online & pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, Berdasarkan pasal berikut para pelaku Judi Online akan dikenakan sanksi Pidana Penjara Paling lama 6 Tahun dan atau Denda Paling Banyak 1 Milyar Rupiah”.

“Kami Menghimbau dengan Tegas Kepada Masyarakat Tanah Bumbu agar menolak keras kegiatan Judi Online karena akan merugikan diri sendiri, keluarga kerabat serta orang terdekat, Jangan Biarkan dirimu dikontrol oleh Judi, Bangkitlah dan Fokus pada masa depan yang lebih baik” Tegas AKBP Arief Prasetya.

Kapolres berharap dengan adanya himbauan ini masyarakat lebih bijak dalam Kehidupan sehari-hari sebagaimana semestinya, upaya ini juga merupakan bagian langkah preventif untuk menjaga kesehatan,keamanan dan keselamatan Masyarakat Tanah Bumbu.

@winarto.official
@ariefprasttd
@sofyan2008pr
@divisihumaspolri
@polisi_indonesia
@humaspoldakalsel
@polisiselebriti
@temanpolisi
@spripim.polri
@spripimpoldakalsel

humaspolrestanahbumbu #tanahbumbu #bumibersujud #batulicin #humaspoldakalsel #pemiludamai2024

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *